KRIMINALNEWSSUMUT

Poldasu Amankan 20.000 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 05 Januari 2024, 16:26 WIB
Last Updated 2024-01-05T09:26:25Z

 

Tersangka DE (41) setelah diamankan Polisi.




MEDAN-BERITAGAMBAR :


Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengepungan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (28/12/23) lalu. Hasilnya sebanyak 20.000 butir narkotika jenis ekstasi turut diamankan.


Keterangan polisi, 9 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi diamankan dari satu orang tersangka berinisial DE alias Wis (41) warga Jalan Sei Semayang, Kota Tanjung Balai.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengukapan tersebut. Kata Hadi, saat ini tersangka DE (41) sedang diamankan pihaknya.


Lanjut Hadi, awalnya personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki inisial DE menyimpan sabu di dalam rumahnya.



Berbekal informasi itu personel bergerak cepat menuju kediaman DE dan melakukan penggeledahan di sana.


“Jadi tersangka DE ini kita tangkap di belakang rumahnya. Selanjutnya baru kita lakukan penggeledahan,” kata Hadi Jumat (5/1/2024).


Tepatnya saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dari dalam rumah DE.


Ditegaskan Hadi, saat ini tersangka DE (41) sedang ditahan pihaknya dan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tentang narkotika.(BG/MED)


TRENDINGMore