Poldasu Tangkap 2 Residivis Pengedar 5.000 Butir Ekstasi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 2 residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan
"Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024) pagi
Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya 2 pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Kota Medan," ungkap Hadi seraya mengatakan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
"Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, Kita akan terus buru," pungkasnya.(BG/MED)