KRIMINALNASIONALNEWSPERISTIWA

Polisi Ringkus Begal Bejat di Lumajang, Motor-HP Dirampas dan Korban Diperkosa

Minggu, 28 Januari 2024, 09:16 WIB
Last Updated 2024-01-28T02:16:41Z

 

Dua pelaku begal dan persetubuhan anak di bawah umur di Lumajang diringkus.

LUMAJANG -BERITAGAMBAR: 

Dua pelaku begal di Wisata Padang Savana Lumajang diringkus polisi. Dua pelaku ini telah merampas handphone dan motor korban. Bejatnya lagi, keduanya juga menyetubuhi korban.


Dua pelaku begal itu berinisial AL (44) dan TM (47). Keduanya warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Bahkan, AL terpaksa dihadiahi timah panas polisi lantaran melawan saat ditangkap.


Aksi bejat pelaku dilakukan di wisata Padang Savana Desa Pandan Wangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Keduanya melakukan aksi saat kondisi sepi.


“Korban bersama temannya mendatangi padang savanna kemudian didatangi 2 orang tidak dikenal dan diancam menggunakan sajam,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik, Minggu (28/1/2024).


Kedua pelaku mendatangi korban bersama seorang temannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan celurit. Pelaku kemudian meminta handphone serta motor korban.


Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Usai melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di lokasi.


“Setelah mengambil motor dan handphone, salah satu pelaku menyetubuhi korbannya kemudian melarikan diri,” terang Rofik.


Kini, keduanya sudah tak berkutik. Apalagi saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, baju pelaku dan korban, handphone dan dua unit motor milik pelaku dan korban.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.


“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 UU perlindungan anak junto pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Rofik.(BG/NET)


TRENDINGMore