KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Bal Ganja

Minggu, 14 Januari 2024, 13:46 WIB
Last Updated 2024-01-14T06:46:33Z

 

Tersangka bersama barang bukti ganja.


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :


Sebanyak 35 bal atau seberat 35.200 gram narkotik jenis daun ganja berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.


Dimana rencananya akan melakukan transaksi di Kota Padangsidimpuan.


Keberhasilan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis ganja.



Informasi yang diterima media melalui Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, tim yang sudah menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


“Saat berada di TKP tepatnya di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, pada Jumat (12/1/2024), petugas melihat seseorang mengaku berinisial SD (22) warga Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Jasa.


Untuk melakukan penangkapan personel melakukan penyetopan, 1 di antaranya berhasil melarikan diri berinisial SL.


Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja tersebut di dalam 2 buah tas besar.


Dari dalam kedua tas didapatkan ganja sebanyak 32 bal atau seberat 35.200 gram.


Personel selanjutnya melakukan interogasi terhadap tersangka SD, dan mengakui barang tersebut didapatnya dari SL yang bertempat tinggal di luar daerah Padangsidimpuan.


“Saat ini personel masih melakukan pengejaran kepada SL. Sementara ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” papar Jasama. (BG/PSP)

TRENDINGMore