Pelaku (tengah) diapit petugas. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap pelaku pencurian 5 unit HP dan uang tunai Rp.9 juta dari kompleks Pajak Tarutung, Senin (22/1/2024).
Tersangka yang diamankan yakni Perjuangan Marpaung (47) warga Lumban Lintong, Desa Siantar Tongatonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba.
Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Selasa (23/1/2024).
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan Waty Marlina Pakpahan (41), warga Jalan Balige, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Sabtu (20/1/2024) lalu,”jelasnya.
Dalam laporannya, korban mengaku saat itu meninggalkan rumahnya dengan kondisi terkunci. Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan. Korban kemudian mengecek kamarnya dan melihat 5 unit hanphone, serta uang tunai uang tunai Rp.9.000.000 yang disimpan di lemari sudah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM. “Pelaku berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Pajak Tarutung,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pencurian itu dia lakukan sendiri dengan terlebih dahulu memantau rumah dan aktivitas korban. Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari dapur dengan mencongkel pintu belakang.
“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku lalu membawa kabur 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak harta benda korban, pelaku kabur dan meninggalkan rumah korban dalam kondisi berantakan. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone dari tangannya.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” tukasnya. (BG/TU)