Pelaku curat yang diamankan petugas Polresta Deli Serdang. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil meringkus 3 dari empat pelaku yang membawa kabur sepeda motor warga. Para pelaku ditangkap petugas dari tempat terpisah, Jumat (26/1/2024).
Hal itu disampaikan Kapolresta melalui Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu, Senin (29/1/2024).
Ketiganya MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam, MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin Gang Mumat Lubuk Pakam dan YZ alias Congek (24) warga Jalan Cipto Lubuk Pakam serta R masih dalam penyelidikan.
Informasi diketahui awalnya pada Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul 20.15 WIB, Reno dan Wanda bersama temannya yang lain pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di sekitaran SPBU Lapangan Segitiga. Mereka bermaksud transaksi jual beli ikan hias.
Setibanya di tempat tersebut tidak berapa lama datang beberapa orang tidak dikenal mendatangi mereka membawa clurit. Lalu mereka mengambil paksa kunci sepeda motor mereka.
Setelah itu kedua korban dibawa pelaku menjauh dari tempat tersebut. Dan di tempat agak sepi para pelaku mengambil uang dan ponsel. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama dengan temannya pergi ke Mapolresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang barusan mereka alami.
Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan info tentang keberadaan para pelaku hingga akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku MRS di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.
Kemudian MJR diamankan di Jalan Cipto Lubuk Pakam dan Yoga Zakari alias Congek ditangkap di Jalan WR Supratman Pasar IV Lubuk Pakam.
Untuk kepentingan penyidikan para pelaku diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka sudah kami amankan. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dan kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” jelas Natanael Sitepu.(BG/DS)