Ketiga tersangka pelaku begal saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deli Serdang. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tiga orang tersangka pelaku begal sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap Tim Bringas Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Sementara seorang teman dari para tersangka masih buron, dan sepeda motor hasil rampokan masih dalam penyelidikan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berinsial MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol, Lubukpakam, YZ (24) warga Jalan Dr Cipto Lubukpakam dan seorang lagi masih usia perlindungan berinsial MJR (17).
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu SH, Rabu (31/1/2024) di Mapolresta Deli Serdang.
Dijelaskan, sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil rampokan dan seorang lagi pelaku, hingga kini masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (26/1/2024) pukul 21.30 WIB. Selain itu, personel juga mengamankan senjata tajam berupa clurit (arit) yang digunakan tersangka saat merampok.
Wakasat mengatakan, kasus perampokan itu berawal ketika korban Reno bersama Wanda, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat mendatangi temannya, untuk membicarakan bisnis ikan hias, Rabu (24/1/2024), pukul 20.15 WIB, di komplek SPBU Jalan Imam Bonjol, Lubukpakam.
Saat nongbrol, 4 orang pria yang merupakan tersangka pelaku mendatangi korban dan mengambil kunci kontak sepeda motornya yang tergantung di sepeda motor secara paksa dengan ancaman clurit.
Selanjutnya kedua korban disuruh bergeser ke belakang Gedung Pizza Hut yang berada di komplek SPBU, serta meminta paksa handphone milik korban.
Kemudian, 4 tersangka pelaku membawa sepeda motor bersama 2 korbannya ke belakang toko Busana Ria Lubukpakam. Di tempat yang sepi itu, keempat tersangka pelaku kembali meminta paksa sejumlah uang korban, menyuruh korban turun dari sepeda motor, dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sepeda motor hasil rampokan dibawa tersangka pelaku yang masih diburon dan dijual bersama handphone merek Oppo A16 hasil rampokan di Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Kepada petugas, di antara ketiga tersangka mengaku pernah melakukan kejahatan lainnya bersama temannya, yaitu menjambret handphone saat korban mengendarai sepeda motor di berbagai tempa,t yakni di jalan lapangan segitiga Lubukpakam sekira November 2023, di lapangan dekat kantor PU Deli Serdang, jembatan Araskabu, di Batangkuis dan di jalan Kecamatan Beringin.(BG/DS)