Roni Abdi (42), pelaku pengancaman kepada pemilik tokoh Ponsel di Galang saat diamankan tim unit reskrim Polsek Galang. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim unit Reskrim Polsek Galang menangkap Roni Abdi (42), warga Desa Tanjung Gusti l, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia ditangkap karena viral di Medsos lempari toko dan ancam mau bunuh pemilik toko Ponsel milik M Ranjuandi di Jalan Petumbukan, Galang.
Informasi diproleh, kejadian berawal Senin (8/1/2024) sore. Dimana, dua orang wanita yang sedang menjaga toko Ponsel itu dikejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu.
Dilihat mereka pelaku berdiri di seberang toko sambil marah-marah dan mengancam mereka dengan kata-kata “Kubunuh Kau” sembari pergi meninggalkan TKP.
Kemudian, kejadian itu viral di media sosial. Petugas Polsek Galang yang mendapat informasi bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan di Desa Tanjung Gusti, Pada saat digeledah petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku di bawa ke Mapolsek Galang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Rabu (10/1/2024) membenarkan penangkapan pelaku pelemparan batu serta ancam mau bunuh pemilik toko yang viral di media sosial itu.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah“ ungkapnya.(BG/DS)