Terdakwa Wardani Ibrahim saat menjalani sidang putusan secara daring. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas L Tobing meyakini pria asal Kota Bireuen, Aceh itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menguatkan putusan PN Medan nomor 1957/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 5 Desember 2023, atas nama terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim yang dimintakan banding tersebut,” sebutnya dalam amar putusan banding Nomor 29/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Jumat (26/1/24).
Hakim John pun menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dahlan telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wardani Ibrahim, Selasa (5/12/23).
Saat itu, Hakim Dahlan menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Wardani Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan, dan merusak generasi muda. (BG/MED)