Sidang terhadap terdakwa Sabri di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh yang nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg.
Atas kasus tersebut, terdakwa Sabri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim diketuai Usaha Ginting.
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, hakim meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” terang Hakim Usaha dalam laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/24).
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sabri dengan hukuman mati. (BG/MED)