Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias, kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Jln Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. |
GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR :
Polres Nias melalui Sat Res Narkoba terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kali ini polisi kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotila jenis sabu beserta barang bukti, Jumat (26/1/2024).
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias melalui tehnik under cover (penyamaran) berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika di sekitar Jln. Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Tersangka yang berjasil dibekuk berinisial Zul, 30, warga Jln Yos Sudarso No. 20 Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dari yangan tersangka Zul, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5, 06 gram.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.Ik melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli yang dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024) membenarkan penangkapan Zul yang diduga sebagai pengerdar narkotika jenis sabu.
Osiduhugo Daeli menuturkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil membekuk pelaku berawal ketika perugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka Zul sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu Arifin Purba beserta tim melakukan penyelidikan kebenaran dari informasi yang didapat. Kanit I Sat Res Narkoba, Aipda Aris K. Gulo dengan tehnik under cover (penyamaran) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada tersangka.
Penyamaran berhasil, dan tanpa curiga, tersangka Zul mengarahkan petugas untuk bertemu di Jln Baluses, Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill.
Anggota yang menyamar untuk bertemu, tanpa curiga tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tim Opsnal tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.06 gram .
Tersangka Zul tak berkutik dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(BG/NI)