Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Penulisan nama Kota Pematangsiantar kembali berubah. Jika sebelumnya ditulis terpisah yakni Pematang Siantar, kini ditulis gabung. Penulisan itu ditetapkan pada 15 Januari 2024. “Digabung,” ucap Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Selasa (16/1/2024).
Penulisan frasa Pematangsiantar itu terlihat dari surat edaran yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani dengan nomor:003/0266/1/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Surat ditujukan ke Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, SKPD, Direksi BUMD, dan Kabag Setda.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan penulisan ‘Pematang Siantar’ terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mengandung arti yang berdiri sendiri.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf aa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara, penulisan ‘Pematangsiantar’ digabung menjadi satu frasa yang bersifat nonprediktif.
“Mempedomani asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yang diartikan bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Merupakan suatu azas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan. Sehingga atas dasar asas hukum tersebut maka penulisan yang memiliki kedudukan hukum adalah Pematangsiantar,” demikian isi SE yang diteken Susanti Dewayani. (BG/PS)