Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura dilintasi 8.000 kendaraan dalam tiga hari sejak dibuka 29 Januari 2024. |
LANGKAT-BERITAGAMBAR :
Tercatat sebanyak 8.000 kendaraan melintasi Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sejak tiga hari dibuka, yakni 29-31 Januari 2024. Jumlah itu menunjukkan trafik lalulintas kendaraan yang cukup tinggi.
Kendaraan yang melintas didominasi kendaraan pribadi (Golongan I),!dimana sebelumnya pada saat dioperasikan secara fungsional, juga tercatat telah dilintasi lebih dari 100.000 kendaraan selama periode 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
“Dilintasi 8.000 kendaraan dalam tiga hari sejak dibuka 29 Januari 2024 kemarin,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Kamis (1/2/2024).
Adapun Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura tersebut dioperasikan PT Hutama Karya (Persero) secara gratis menyusul terbitnya SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, menjelaskan pelaksanaan pengoperasian jalan tol berjalan lancar dengan antusiasme yang tinggi dari pengguna jalan tol yang ingin melintas.
“Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya,” tutur Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan bahwa ruas tol ini merupakan salah satu yang dinanti oleh pengguna jalan tol, dikarenakan, jika sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini dapat menghubungkan dua provinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh maupun sebaliknya.
Meski belum bertarif selama masa sosialisasi, Hutama Karya menghimbau agar pengguna jalan tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol.
“Kami sampaikan bahwa bagian dari Tol Binjai-Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal,” tambah Tjahjo.
Hutama Karya juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas di antaranya dengan kecepatan berkendara minimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.(BG/LKT)