KRIMINALNEWSUPDATE

Direskrimum Poldasu Ungkap Sindikat Curanmor

Kamis, 01 Februari 2024, 16:21 WIB
Last Updated 2024-02-01T09:21:22Z
Para tersangka saat diboyong Polisi.




MEDAN-BERITAGAMBAR :


Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (20/1/2024) lalu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024) mengatakan para tersangka ini telah melakukan kejahatannya di 30 tempat di seluruh Sumut secara terorganisir. Kelima tersangka adalah MV (23) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, MISH (34) warga Batang Kuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.


“Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP,” kata Kombes Hadi.


Diterangkannya, perbuatan para pelaku terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki, penyidik berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, Kamis (25/1/2024) lalu.


Setelah menangkap kedua pelaku Polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deli Serdang.


Kini, kelima tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (BG/MED)

TRENDINGMore