Ilustrasi Pilkada serentak. |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan tersebut didapat berdasarkan salinan yang ditandatangani Plt Biro Perundang-undangan Sekjen KPU, Andi Krisna.
Dalam peraturan itu, KPU menetapkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan pasangan calon hingga 21 September 2024.
KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Minggu 22 September 2024. Selanjutnya tahapan kampanye pasangan calon akan berlangsung sejak 25 September 2024-23 November 2024.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Kemudian dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
.(BG/NET)