34 orang PMI Ilegal menerima arahan oleh Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di Bandara Kualanamu. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Malaysia mendeportasi (pulangkan) 34 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, diantaranya 10 adalah perempuan. Mereka dipulangkan dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-397 dan tiba Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Deli Serdang, Jumat (2/2/2024) sore.
Di hari yang sama berselang 2 jam kemudian menyusul satu jenazah PMI Ilegal dari Kamboja, tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Malaysia Air Lines MH-864.
Diketahui, 34 PMI nonprosedural yang dipulangkan, 11 orang di antaranya adalah asal Sumut terdiri dari 3 warga Medan, 4 orang warga Batubara, 2 orang warga Asahan, dan 2 orang lagi adalah warga Kabupaten Langkat dan Simalungun.
Selanjutnya Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memfasilitasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sementara, peti jenazah yang tiba adalah Almarhum Hendra Syahputra Sinaga (31) warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Disebut-sebut, Hendra Syahputra Sinaga yang merupakan PMI Ilegal itu meninggal karena menderita sakit, Senin (22/1/2024) di Chreythom Village Sampov Poun Distrik, Sampov Poun City, Provinsi Kandal, Kamboja.
Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya 34 orang PMI yang dipulangkan dari Malaysia, dan seorang jenazah PMI dari Kamboja diterima pihak BP2MI Kualanamu.
“Setelah didata dan diberi pengarahan, BP2MI Medan memfasilitasi pemulangan 34 orang PMI ke daerah asal masing-masing, sedang jenazah diserahkan kepada pihak keluarga yang sudah datang menjemput” ujar Fauzi.(BG/MED)