Pelaku curanmor Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polsek Percut Sei Tuan meringkus satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kos-kosan Jalan Taduan Kecamatan Medan Tembung beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora, kepada Wartawan, Kamis (8/2/2024).
Diketahui pencurian terjadi pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Para pelaku melakukan aksinya secara mengendap-endap dan berhasil melarikan sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23).
Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Iya sudah berhasil diamankan satu pelaku bernama Fandi. Penangkapan itu atas penyelidikan petugas diawali dari memeriksa CCTV di lokasi,” ujar Simamora.
Simamora mengatakan atas hasil pemeriksaan, Fandi mengakui melakukan aksinya bersama dua kawanannya berinisial FR dan FN.
“Iya dia mengakui ada temannya dua lagi, dia mengaku kalau sepeda motornya sudah dijual dan uangnya digunakan untuk beli narkoba, dia ini menerima Rp800.000 pengakuannya,” tambahnya.
Simamora juga mengatakan Fandi merupakan residivis atas kasus yang sama sebelumnya. Atas perbuatannya, Fandi dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman paling lama 12 tahun.
“Iya dia residivis kasus yang sama, dia cek juga positif menggunakan metamfetamin. Untuk dua pelaku lainnya masih kita buru,” pungkasnya. (BG/MED)