KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskrim Polres Taput Tangkap 4 Pria Pencuri Alat Berat Pakai Mobil Crane

Rabu, 28 Februari 2024, 08:43 WIB
Last Updated 2024-02-28T01:43:24Z
4 pelaku pencurian beko loader saat diamankan.




TAPUT-BERITAGAMBAR :

Empat pria mencuri alat berat jenis beko loader yang telah rusak di salah satu gudang di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan mobil crane. Setelah itu, beko itu dijual ke Kota Medan seharga Rp 36 juta.

"Satreskrim Polres Taput berhasil meringkus empat pelaku pencurian alat berat jenis beko loader," kata Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (27/2/2024).


Walpon merinci empat pelaku itu, yakni BS (27) VAB (39), APS (49) dan DS (53). Keempatnya diamankan pada waktu yang berbeda-beda pada Sabtu (24/2) dan Senin (26/2).



Walpon mengatakan kejadian itu berawal saat korban menitipkan beko miliknya itu di salah salah satu gudang di Jalan Sutan Samurung, Kecamatan Tarutung pada 23 November 2023. Beko tersebut saat itu dalam keadaan rusak.


Lalu, pada 12 Januari 2023, korban kembali ke gudang itu untuk memperbaiki beko tersebut. Namun, saat mengecek gudang itu, korban melihat beko miliknya telah hilang dan gudang dalam keadaan terbuka.



"Korban sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut, namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres 15 Januari 2024," ujarnya.


Usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku VAB di Kota Medan pada Sabtu (24/2). Lalu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.


"Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut dicurinya pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 WIB," kata Walpon.


Berdasarkan pengakuan para pelaku, beko itu diangkut menggunakan mobil crane. Setelah itu, beko tersebut dibawa ke Kota Medan dan dijual seharga Rp 36 juta. Lalu, uang itu dibagi-bagi oleh keempat pelaku.


"Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak. Alat itu dijual dengan harga Rp 5.000/kg, sehingga totalnya Rp 36 juta dan uangnya di bagi-bagi," ujarnya.


Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(BG/TU)


TRENDINGMore