Seorang Wanita di Simalungun Larikan Sepeda Motor Teman Kencan. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Seorang wanita berinisial NL (44) harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap personel Jatanras Satreskrim Polres Simalungun atas kasus pencurian sepeda motor di sekitar Lapangan Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Minggu (10/2/2024) menyampaikan, aksi pencurian itu dilakukan NL pada Jumat (5/2/2024) kemarin. NL merupakan warga Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,
“Sebelum pencurian, korban berinisial R (42) dan juga pelaku memutuskan bertemu dan berkencan di Lapangan Stadion Perdagangan,” ujarnya.
Saat berkenalan di media sosial, NL mengaku seorang janda berusia 38 tahun. Diduga hal ini yang membuat R tertarik hingga berencana bertemu di lapangan bola.
“Sesampainya di lokasi kejadian, NL dan R mencari tempat untuk menikmati makanan dan minum yang sudah dibeli sebelumnya. Saat R mengajak NL pulang dan saat hendak mau menghidupkan kendaraan, kunci sepeda motornya tidak ada lagi. Padahal sebelumnya disimpan R di dalam kantong,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama adiknya membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan. Dari hasil penyelidikan selama beberapa, pada Kamis (8/2/24) siang, pelaku ditangkap di Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar.
Dari hasil interogasi, NL mengakui perbuatannya atas desakan kebutuhan ekonomi, dimana sepeda motor yang dicurinya digadaikan kepada seseorang pria berinisial A di Kecamatan Bandar Huluan.
“Upaya penelusuran terhadap A dilakukan namun belum berhasil ditemukan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15.500.000. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap A akan terus dilakukan pencarian,” ucapnya.(BG/SMG)