DAERAHNEWSSUMUT

Belum Dibayar, Pemilik Lahan di Waterfront City Pangururan Kecewa ke Pemkab Samosir

Selasa, 19 Maret 2024, 16:25 WIB
Last Updated 2024-03-19T09:35:46Z
Advokat Martua Henry Siallagan didampingi kliennya Masdi br Simbolon, memberikan keterangan kepada wartawan.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Masdi Simbolon sangat kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Samosir karena ganti rugi lahan miliknya yang terkena proyek pembangunan Waterfront City Pangururan hingga kini belum dibayarkan.


Hal itu disampaikan Masdi Simbolon didampingi kuasa hukumnya Martua Henry Siallagan, kepada Wartawan, Selasa (19/3/2024) di kantornya. 


“Saya kecewa karena belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT nomor persil 4 (Surat Keterangan Tanah) hingga hari ini.


“Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini,” ujarnya sedih. 


Kami berharap permasalahan ini secepatnya dituntaskan,” kata Masdi. 


Dijelaskan Masdi, dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.


Dia menjelaskan, Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil. “Sementara lawan saya berperkara, karena mantan pejabat, diutamakan Pemkab Samosir,” bebernya. 



Masdi Simbolon memohon kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku. 



Sebelumnya pihak Martua Henry Siallagan telah melaporkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom  ke Polres Samosir terkait dugaan mall administrasi, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Waterfront City Pangururan. 


“Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Bupati Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia,” sebutnya.


Dijelaskannya, laporan tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024, tentang Pengaduan Dugaan Mal administrasi pada Pengadaan Tanah, pembangunan Waterfront City Pangururan. 


“Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022,” ujar Martua. 


Martua Henry dari Advocates & Legal Colsuntans Kantor Hukum Martua Henry Siallagan, SH & Rekan, menambahkan Masdi Simbolon (54) warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai kliennya, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.


“Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum,” bebernya lagi.


Menurut dia proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, kata Martua,  tertuang dalam UU  No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya  “Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B berbunyi “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikanya”.


Regulasi itu, ditambahkannya, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipakan di pengadilan.


Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, sampai berita ini dirilis, belum memberikan jawaban.(BG/TS)

.


TRENDINGMore