Daftar 9 Caleg Dapat Rejeki Nomplok Karena PPP Gagal ke Senayan, Terbanyak PDIP. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kegagalan PPP memenuhi ambang batas parlemen memberikan keuntungan ke sejumlah Caleg DPR RI.
PPP sebagai partai tertua di Indonesia gagal mempertahankan kursi di DPR RI.
Sejumlah caleg mendapatkan keuntungan dari kegagalan PPP.
Berikut sejumlah caleg yang ketiban untung atas kegagalan PPP:
1. Rachmat Hidayat
Di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), caleg PDIP Rachmat Hidayat mendapatkan keuntungan dari kegagalan PPP.
Dengan begitu, PDIP menambah jumlah kursi di DPR RI.
Rachmat menggantikan caleg PPP Ermalena dengan 52.747 suara. Rachmat Hidayat yang berada di bawah Ermalena langsung mengisi posisi yang ditinggal.
Padahal, Rachmat cuma meraih 73.679 suara.
Maka dengan hilangnya kursi PPP di Dapil Pulau Lombok tersebut akibat tak lolos PT, maka yang akan masuk menempati kursi kedelapan DPR RI di Dapil pulau Lombok adalah PDIP.
2. Taufan Pawe
Taufan Pawe caleg DPR RI Dapil Sulsel II meliputi Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sinjai, dan Bulukumba.
Politisi Partai Golkar itu mendapatkan keuntungan setelah kegagalan PPP.
Ia menempati posisi kesepuluh dari total 9 kursi diperebutkan di Dapil Sulsel II.
Ia kalah bersaing melewan caleg PKB Andi Muawiyah Ramly yang mengumpulkan 104.780 total suara partai.
Taufan Pawe menggantikan caleg PPP Muh Aras menempati posisi keempat di Dapil Sulsel II.
3. Rudianto Lallo
Rudianto Lallo menggantikan posisi caleg PPP Amir Uskara.
politisi Nasdem Rudianto Lallo berpeluang melanggeng ke Senayan.
Rudianto Lallo menempati posisi kesembilan dari total 8 kursi diperebutkan di Dapil Sulsel I.
Dapilnya meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Adapun caleg PPP Amir Uskara menempati posisi ketujuh dari delapan kursi diperebutkan.
PPP mengumpulkan 140.154 total suara partai di Dapil Sulsel I.
4. Ina Ammania
Politisi PDIP Ina Ammania mendapatkan rejeki nomplok. Ia maju di Dapil Jatim III meliputi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso.
Padahal PPP berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim III atas nama caleg nomor urut 7 SY Anas Tahir.
Anas Tahir meraih suara 49.348 di Dapil Jatim III dan PPP berhasil meraih kursi nomor urut ke-5.
Namun, dengan gagalnya PPP menembus 4 persen, maka kursi PPP akan diganti oleh kursi kedua milik caleg PDIP yakni Ina Ammania.
Anas Tahir Caleg PDIP nomor urut 3 ini meraih 60.265 suara dan menjadi caleg dengan suara terbesar kedua di internal PDIP di Dapil Jatim III.
PDIP yang meraih 300.958 suara otomatis mengisi kursi ke-7 di Dapil Jatim III usai PPP gagal menembus 4 persen.
5. Banyu Biru Djarot
PPP juga akan kehilangan kursinya di Dapil Jatim VIII (Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Madiun). Putri Bupati Jombang Mundjidah Wahab yakni Ema Ummiyatul Chusnah.
Ning Ema, sapaan akrabnya meraih 65.393 suara di Dapil Jatim VIII.
Secara total PPP meraih 116.554 suara dan menempati kursi ke-10 atau kursi terakhir dari Dapil Jatim VIII.
Namun, dengan gagalnya PPP menembus 4 persen, secara otomatis kursi PPP akan digantikan oleh PDIP untuk kursi keduanya di Dapil Jatim VIII.
PDIP meraih total 327.921 suara dan berhak meraih dua kursi di Dapil Jatim VIII.
Kursi kedua PDIP diraih oleh anak Eros Djarot yakni Banyu Biru Djarot yang meraih 54.325 suara.
6. Ansari
Nasib serupa juga dialami PPP di Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan). PPP akan kehilangan satu kursi DPR RI dari Dapil Jatim IX usai gagal menembus 4 persen.
Caleg PPP yang lolos dari Dapil Jatim XI adalah Achmad Baidowi.
Ketua DPP PPP ini yang biasa disapa Awiek meraih suara 359.189 di Dapil Jatim XI.
Secara total PPP meraih 408.402 suara di Dapil Jatim XI.
Karena tidak mencapai 4 persen, kursi PPP akan digantikan oleh kursi kedua PDIP di Dapil Jatim XI.
Caleg PDIP yang meraih kursi DPR RI itu ialah Ansari.
Ansari meraih 76.907 suara di Dapil Jatim XI. Secara total PDIP meraih 659.980 suara di Dapil Jatim XI.
7. Ujang Bey
Politisi Nasdem Ujag Bey menggantikan posisi Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat di Dapil Jabar IX.
Ujang Bey pun keluar sebagai caleg NasDem yang mendapat raihan suara tertinggi dengan 31.546, sekaligus mengamankan kursi ke Senayan.
8. Lola Nelria Oktavia
Sementara di dapil Jabar XI, Politisi PPP Nurhayati akan digantikan Caleg Nasdem Lola Nelria Oktavia.
Lola menjadi caleg dengan suara tertinggi sebanyak 48.097.
Nurhayati yang bertarung di Dapil Jabar 11 (Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya). Nurhayati meraup 69.007 suara.
Di dapil ini ada 10 caleg yang berhak lolos. Namun, Nurhayati yang juga berada di 10 besar akhirnya juga gagal melaju ke Senayan karena terganjal parliamentary threshold 4 persen.
9. Ghufran
Caleg PKS Ghufran menggantikan caleg PPP yang tidak memenuhi suara ambang batas parlemen.
Ghufron maju dari Dapil Aceh I
Ghufran melaju setelah menang selisih sedikit dengan teman sekadernya Rafly Kande.
Berdasarkan perolehan suara internal PKS, caleg nomor urut 1 Ghufron unggul dengan perolehan suara 46.713.
PPP Gugat KPU ke MK
Sebagai catatan, PPP belum tinggal diam setelah pengumuman rekapitulasi suara secara nasional. Melansir detikNews, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang," sambung dia.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.
"Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," paparnya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.(BG/NET)