MEDANNEWSPERISTIWA

Hilang 2 Pekan, Siswi SMP Ditemukan Bersama Kekasihnya di Rumah Kontrakan

Minggu, 31 Maret 2024, 13:33 WIB
Last Updated 2024-03-31T06:33:02Z

 

Siswi SMP berinisial MASP, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Setelah dua minggu dilaporkan hilang oleh orangtuanya, siswi SMP berinisial MASP (14) warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah kontrakan bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Minggu (31/3/2024) menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.


“Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang setelah ke luar dari rumah,” ujar Kompol Jama.


Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki berinisial MFM (27) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah kontrakan. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit handphone turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial Instagram.


“Setelah saling kenal lewat Instagram, keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya dan kemudian menginap di salah satu rumah sewa,” terang Kompol Jama seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berhubungan suami istri dengan korban berulang kali sedangkan korban sudah divisum.


Akibat perbuatannya itu, tersangka MFM dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(BG/MED)

TRENDINGMore