DAERAHNEWSSUMUT

Kasus Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Maret 2024, 15:41 WIB
Last Updated 2024-03-09T08:41:48Z

 

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon saat mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (08/03/2024).



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (08/03/2024).



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.


Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun penjara,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.



Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Usai tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai As’ad Rahim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (13/3/2024) mendatang.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada 18 Agustus 2023 lalu menetapkan mantan Bupati Samosir 2 periode (2010-2015) Mangindar Simbolon ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.



Diduga kuat masuk dalam pusaran perkara korupsi terkait Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).


Mangindar Simbolon disebut-sebut sebagai salah seorang motor penggerak atas rencana mantan Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan, yang mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Bahwa pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.


Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.


Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.



Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.


Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) mengakibatkan kerugian aset negara sebesar Rp 32.740.000.000.(BG/MED)

TRENDINGMore