HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Kasus Proyek Perkuatan Tebing Sungai Idano Gawo

Rabu, 20 Maret 2024, 08:43 WIB
Last Updated 2024-03-20T01:43:47Z
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JHEN selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten Nias.



GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR : 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru pada proyek perkuatan tebing Sungai Idanogawo, Kabupaten yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias ada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022, Selasa (19/3/2024).


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Sulaiman, SH, Rabu (20/3/2024).


“Tersangka baru yang ditahan berinisal JHEN yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.039.166.223



Sebelumnya penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada, Kamis (29/2/2024) bulan lalu kasus dugaan tipikor pada proyek tersebut yakni Wakil Direktur CV DC selaku konsultan pengawas berinisial AB dan Wakil Direktur CV G berinisial SKZ selaku penyedia jasa.


Dsebutkan sebelumnya tersangka JHEN telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian dilakukan pemeriksaan kembali pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka JHEN kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan.(BG/Net)

TRENDINGMore