Pj Gubernur Sumut, Hassanudin memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi yang menjerat Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
Kadinkes Sumut itu diduga terlibat penyelewengan dan peningkatan harga pada program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Hassanudin menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum,” ujar Hassanudin kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin (18/3/2024).
Meskipun demikian, Hassanudin menegaskan Alwi akan tetap diberikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah.
“Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah, hak-hak dia akan kita berikan,” tambahnya.
Menanggapi apakah Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukum kepada Alwi, Hassanudin menyatakan hal tersebut belum diputuskan dan masih tergantung pada perkembangan kasus.
“Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan,” ungkapnya.
Hassanudin menegaskan meskipun terjadi kasus korupsi, pelayanan di Dinas Kesehatan Sumut tidak akan terganggu karena sistem pelayanan sudah terstruktur dengan baik.
Namun, dia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa akuntabilitas sangat penting,” pungkasnya.(BG/MED)