Polres Samosir, mengamankan OS, DPO pelaku tindak pidana penganiayaan di Mapolres Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir, mengamankan OS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu (27/3/2024) dari Kecamatan Simanindo sekira pukul 11.45 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui PS Kasie Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (27/3/2024).
Dijelaskan Vandu, adapun dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B-23 / Il / 2024 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 04 Februari 2024, Pelapor ARISKI SAPUTRA SAGALA dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 18 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.
Melakukan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni OS dalam Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan lukanya orang” sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana.
Kanit 1 Pidum Sat Reakrim Polres Samosir Ipda Fajri Lubis, S.H., M.H, menyampaikan saat ini, OS sudah diamankan di Polres Samosir untuk diambil keterangan lebih lanjut.(BG/VM)