Terduga pelaku pengancaman diamankan di Polsek Indrapura. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Seorang pria inisial HR (39) warga Dusun VI Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dijebloskan ke penjara, Rabu (6/3/2024) malam.
HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura akibat dugaan melakukan pengancaman terhadap Tono Manik (34) yang merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Kamis (7/3/2024).
Ia mengatakan, peristiwa pengancaman terhadap korban berawal saat sedang duduk di depan rumahnya bersama istrinya Umi Febrina Simangunsong Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Tiba-tiba datang HR sembari mengacungkan sebilah parang dan langsung mengarahkan parang ke bagian perut korban sambil mengatakan ‘kubunuh kau’.
Kemudian HR mengarahkan parang ke leher korban sambil mengatakan ‘Kumatikan kau’.
Melihat parang mengarah ke lehernya serta ancaman terduga pelaku, spontan korban melompat ke arah belakang karena ketakutan.
“Tak lama berselang, datang seorang warga yang dikenal bernama Mangihut Tua Gultom dan langsung memegang tangan kanan terduga pelaku yang memegang parang,” terangnya.
Gultom kemudian menjauhkan terduga pelaku dari korban dan menyuruhnya agar pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menugaskan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sebilah parang diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas AKP AH. Sagala.(BG/BB)