Amin diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku meringkus terduga pengedar sabu inisial AA (32) alias Amin, Dusun II, Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (21/3/2024). Ia ditangkap polisi saat menunggu pembeli di depan rumah orangtuanya tak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Amin di desa tersebut.
“Karena masyarakat sudah resah sehingga melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku. Menyikapinya saya langsung instruksikan Kanit Reskrim Ipda H Pardede memimpin penyelidikan,” kata Riswanto, Jumat (22/3/2024).
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede kemudian bergerak cepat ke lokasi. Setiba di sana, polisi melihat Amin sedang duduk di depan rumah orangtuanya. Tak membuang waktu, polisi langsung meringkus pria tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari penguasaan AA ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu siap edar. Petugas juga menemukan alat hisap atau bong, pisau lipat, skop, mancis, plastik transparan kosong dan uang Rp50.000.
Kepada polisi, Amin mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual atau diperdagangkan. Selanjutnya, Amin berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.
“Hari ini terduga pengedar berikut barang bukti telah kita limpahkan ke Satres Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Riswanto.(BG/BB)