Pelaku saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Ipda Hidayat Hasibuan. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukpakam, menangkap tersangka pelaku perampokan handphone (HP) dan uang Rp 420.000 terhadap korban yang sedang berdiri di trotoar jalan, sembari menunggu angkutan umum yang akan ditumpanginya ke Batubara. Sedang 2 orang teman tersangka, hingga kini masih diburon.
Kasus perampokan itu dipaparkan Kapolsek Lubukpakam Polresta Deli Serdang, AKP Rusdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hidayat Hasibuan, Jumat (15/3/2024) sore, di Mapolsek Lubukpakam.
Tersangka pelaku perampokan berinsial, MA (27) warga Pasar X Dusun V Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang. Sedang 2 temannya yang sudah diketahui identitasnya kini masih diburon dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya MA bersama 2 temannya melihat korban, Rendi (20) warga Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara, berdiri sendiri diatas trotoar jalan di Jalan Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpaka, dengan maksud hendak menunggu angkutan umum ke Batubara, Minggu (10/3/2024) pukul 16.30 WIB.
Melihat korban sendiri, MA bersama 2 temannya mendatangi korban dan awalnya meminta rokok. Karena tidak punya rokok, korban selanjutnya memberikan uang Rp 10.000 kepada MA. Beberapa detik kemudian, seorang temannya melakukan hal yang sama dan korban memberikan Rp 5.000.
Beberapa detik kemudian, temannya yang ketiga mendatangi korban dan meminta uang untuk makan, namun korban tidak memberikan lagi. Diduga kesal, ketiganya langsung mendatangi korban dan mengancam akan dipukul jika tidak memberikan dompet dan smartphone miliknya.
Dua temannya selanjutnya memegang kedua tangan korban, sedang MA mengambil paksa smartphone dan dompetnya. Setelah mengambil uang Rp 420.000 dari di dalam dompet, MA kemudian melemparkan dompetnya kepada korban.
Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, selanjutnya mengetahui identitas dan keberadaan korban, langsung menangkap tersangka MA, Rabu (13/3/2024) pukul 18.30 WIB, di salah satu warung di Blok III Kampung Baru Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam. Mengetahui MA sudah ditangkap, dua lagi temannya langsung kabur ke luar kota.
“Kini tersangka MA masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sedang 2 temannya masih diburon” jelas AKP Rusdi.(BG/DS)