Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kanit Ipda Raja K Sihaloho saat menunjukkan barang bukti. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
MIL (40) akhirnya diringkus Satreskrim Polsek Perbaungan dari persembunyiannya di Jl. Pantai Labu Gg Sempurna, Kelurahan Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Deli Serdang.
MIL warga Jl. Ampera, Lubuk Pakam, Deli Serdang merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Saputra (33) warga Perbaungan, Sergai hingga ususnya terburai Minggu (10/3/2024) dini hari.
Polsek Perbaungan mendalami peristiwa itu berhasil mengungkap identitas pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 05:30. MIl lagi asik tiduran di rumah tidak berkutik ditangkap personel Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Ipda K Haloho.
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Ipda Raja K Sihaloho, Minggu (24/3/2024) mengungkap motif dari penganiayaan itu dilatarbelakangi sakit hati. Tersangka MIL kerap dimaki oleh korban dengan kata-kata kotor.
” Motifnya pelaku MIL sakit hati karena kerap dimaki oleh korban, hingga MIL mengambil senjata tajam lalu mengayunkannya ke bagian perut hingga usus korban terburai” papar Kapolsek S Gurusinga.
Pelaku lanjut S Gurusinga tidak sendiri, namun ditemani beberapa rekan pelaku yang kini identitasnya sudah diketahui dan kini masih dalam buruan personil Polsek Perbaungan.
” MIL pelaku utama, sedangkan identitas pelaku lainnya sudah kita ketahui dan kini masih dalam buruan tim Polsek Perbaungan” papar Kapolsek.
Dari pelaku MIL diamankan jaket hitam yang digunakan saat melakukan penganiayaan, sebilah sajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor turut diamankan.
” MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan korban saat ini kondisinya sudah mulai membaik meski sempat mendapat perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam” papar Kapolsek.(BG/SER)