KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Simanindo Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 06 Maret 2024, 12:56 WIB
Last Updated 2024-03-06T05:56:55Z

 

Polsek Simanindo Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Simanindo resor Samosir Bripka Andy D. Sihombing, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di jalan umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Selasa (5/3/2024).  


Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasir Humas Bripka Vandu Marpaung, Rabu (6/3/2024).



Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDASU dengan identitas tersangka yakni BTM (39) warga Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir. 


Korban yakni RT Warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dengan saki-saksi yakni ES dan BN yang kejadian penggelapan diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. 


Kejadian penggelapan yakni Pada hari Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 08.00 WIB terlapor meminjam 1 sepeda motor honda verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD milik pelapor, mana terlapor meminjam karena mau menjual tanah ke Sidihoni Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, lalu disaat itu terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa di Pangururan ada razia polisi selanjutnya terlapor meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik pelapor tersebut, selanjutnya pelapor memberikan STNK tersebut kepada terlapor kemudian telapor pun berangkat dengan membawa sepeda motor tersebut, karena terlapor belum pulang hingga malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, pelapor menghubungi terlapor dengan ponselnya, namun tidak di angkat oleh telapor.


Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu, 25 Februari 2024 mulai dari pagi hari pelapor menelepon terlapor namun tidak kunjung diangkat dan sekira pukul 13.00 WIB, pelapor kembali menelepon terlapor namun nomor telepon pelapor di blokir.


Adapun penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 17.51 WIB, tersangka BTM ditangkap dari jalan umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. 


Saat ini personil masih melaksanakan pengembangan terhadap keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor yang digelapkan.


Modus operandi : 

Dari pengakuan tersangka bahwa hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.(BG/VM)

TRENDINGMore