Rekapitulasi Molor, Ketua KPU Medan Janji Bakal Evaluasi PPK Bermasalah ditunggiProses penghitungan ulang Kecamatan Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Meski ditargetkan selesai pada 5 Maret 2024, proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan nyatanya belum juga selesai sampai hari ini.
Saat ini, ada sekitar 6 kecamatan lagi di Kota Medan yang belum dilakukan rekapitulasi dan ditargetkan selesai pada 9 Maret 2024.
“Sudah kita koordinasikan ke KPU Sumut bahwa kita meminta perpanjangan waktu lantaran adanya beberapa kendala di tingkat kecamatan,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Kamis (7/3/24).
Soal adanya dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam jual beli suara, Mutia mengaku bahwa semua PPK tersebut akan dilakukan evaluasi.
“Pasti akan kita evaluasi secara menyeluruh, namun saat ini kita fokuskan dulu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di semua kecamatan dulu,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Medan terpaksa melakukan penghitungan ulang terhadap D Hasil yang diserahkan PPK Kecamatan Medan Area. Hal itu dilakukan lantaran adanya keberatan dari partai Demokrat yang menduga terjadinya penggelembungan suara di internal partai.
Saat dilakukan penghitungan, penggelembungan suara di caleg nomor urut 1 pun terbukti. Penggelembungan suara mulai dari TPS 1 hingga TPS 329 di Kecamatan Medan Area. Rata-rata hasil di C1 tak sesuai dengan D Hasil rekapitulasi dari PPK Medan Area.
Seperti di TPS 22, di C1 plano suara caleg 1 hanya 2 suara, tapi di D Hasil ditulis jadi 4. Lalu, di TPS 27 di C1 plano suara caleg 1, suaranya 1 tapi di D Hasil jadi 3. Berikutnya di TPS 28 suara caleg nomor 1 suaranya di C1 dapat 1 tapi ditulis di D Hasil 4. (BG/n)