Tersangka MAP dan barang bukti yang diamankan. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial MAP (24) diduga sebagai pengedar sabu di depan salah satu sekolah swasta di Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/3/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, Rabu (20/3/2024) membenarkan penangkapan MAP warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang meliputi tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah handphone android merk Real Me warna biru, dan sebuah unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat setempat yang resah dan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di area sekitar salah satu sekolah swasta di Pematang Kerasaan.
Menyikapi informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Katim I Aiptu Aswin Manurung, langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot setempat yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Selama interogasi, MAP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
”Tim langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan pria bernama Adi yang dimaksud tersebut, ” ucap AKP Irvan.
Tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.(BG/SMG)