Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Ateng saat Menjual Sabu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang yang diduga memiliki, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu di Gg. Terapi Dusun Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Minggu (17/3/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera merespons dengan cepat kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39) merupakan warga Gg Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, menjelaskan, Sabtu (16/3/2024), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki bernama panggilan Ateng sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dengan cara sistem COD (Cash on Delivery, atau bayar di tempat).
Selanjutnya Tim berangkat menuju ke okasi dan sekira pukul 14.00 WIB Tim berhasil mengamankan Ateng.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram bruto, uang sejumlah Rp. 350.000 dan 1 Unit Timbangan elektrik, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.(BG/LB)