DAERAHNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Palas Tangkap Enam Tersangka Narkoba

Selasa, 19 Maret 2024, 17:15 WIB
Last Updated 2024-03-19T10:15:30Z
Enam tersangka terlibat kasus narkoba dibekuk Polisi di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas.



PALAS-BERITAGAMBAR :

Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) meringkus enam tersangka terlibat kasus narkoba.


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap, SH, Selasa (19/3/2024) mengatakan bahwa keenam tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tim Resnarkoba atas informasi dari masyarakat.


Dan dari enam tersangka itu, empat diantaranya diduga merupakan tersangka pengedar, yakni DRN alias Kenek (31), M (20), ML (27) K (34). Sementara dua tersangka lainnya merupakan pemakai, yaitu AS (28) dan AM (38).


Said Rum mengatakan bahwa Polisi awalnya menangkap Kayat dengan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, satu HP Android merk Vivo warna hitam, satu timbangan, satu sendok pipet dan uang tunai Rp200 ribu.


Kemudian M, barang bukti satu sepeda motor Honda Supra, HP Android Vivo warna biru, satu bungkus rokok berisikan plastik klip kosong, uang tunai Rp150 ribu.


Selanjutnya, dari tangan AS ditemukan barang bukti satu sepeda motor Honda Revo tanpa nopol, satu kaca pirex, satu bong alat hisap sabu dan terduga pemakai inisial AM.


Setelah menangkap keempat pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan di Desa Sigalapung dan berhasil menangkap terduga pengedar ML dan Kenek.


Dari tangan Kenek, Polisi menyita dua paket diduga sabu seberat 10,30 gram, HP merk Oppo warna hitam dan satu timbangan.


Atas perbuatannya, tersangka K, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.


Sementara AS dan AM dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Polres Padanglawas benar-benar berkomitmen untuk memerangi narkoba, apalagi penyalahgunaan narkoba bisa merusak masyarakat, terutama generasi.muda, katanya. (BG/PAL)

TRENDINGMore