Tersangka saat berada di kantor polisi. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar narkoba yang meresahkan warga di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi Jumat (15/3/2024) mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari aduan masyarakat melalui media sosial bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Tim kemudian melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama AS alias BOY (45). Petugas yang menyamar memesan 1 gram sabu dengan harga Rp450.000 kepada AS alias BOY. Ketika tersangka sedang menimbang sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 0.28 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 7.34 gram, 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram, serta 1 buah tas selempang berisi uang tunai sejumlah Rp795.000.
Tersangka dan barang bukti kini telah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ucap Silalahi. (BG/TB)