Tersangka BS diamankan Satreskrim Polres Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Personil Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial BS (34) warga Bahal-bahal Desa Hasinggahan di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sabtu (23/3/2024).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani.
"BS salah seorang tersangka pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Bahal-bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB,"imbuhnya.
Penangkapan BS oleh Sat Reskrim Polres Samosir atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi oleh Ariski Saputra Sagala, Nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, tanggal 04 Februari 2024, dengan nama terlapor, OS dan BS.
"BS diamankan, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB, di Desa Sait Nihuta Keca Pangururan Kabupaten Samosir Personel Sat Reskrim Polres Samosir,"ujarnya.
BS diamankan dalam Perkara Tindak Pidana "Penganiayaan Secara Bersama-sama Menyebabkan Lukanya Orang, sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana.
"Selain mengamankan BS, Polisi juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya OS, dimana tersangka OS dan BS masih ada hubungan kekeluargaan yakni Ipar,"jelas Natar.(BG/VM)