MZA saat diamankan di kantor Polisi. |
PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu
Pelaku ditangkap di Areal perkebunan Karet Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu berikut 1 buah plastik assoy warna hitam turut juga diamankan petugas. 1 unit sepeda Motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru dan 1 unit HP merk VIVO warna Hitam
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, Senin (4/3/2024).
Kasat mengatakan, ditangkapnya MZA yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari Laporan Masyarakat bahwa di Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu
Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Jasama, kemudian saat anggota Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan sesampainya di TKP petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru, kemudian petugas langsung Menghentikan Laju kendaraan persis diareal perkebunan karet berhasil melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan pelaku yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu, jelas Kasat
“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku” imbuhnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(BG/PSP)