Pelaku diamankan di kantor polisi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria pengangguran berinisial GS (32) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diatangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap GS dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.
“GS diamankan di rumahnya pada Jumat (1/3/2024), beserta satu paket sabu siap pakai,” ujarnya, Minggu (3/3/2024).
Dijelaskan Agus, penangkapan terhadap GS berawal saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Saat itu petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Dari informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa orang yang berada di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati 1 paket sabu seberat 0,30 gram siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong dan android,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. Saat ini GS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani peroses lebih lanjut. (BG/TT)