Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa kasus 2 kg sabu yang diikuti para terdakwa secara daring. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg, Rabu (6/3/2024).
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu DTM Teguh Andriansyah alias Rian, DTM Salim alias Alim, dan DTM Reza Hanafi alias Reza. Ketiganya merupakan narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTM Teguh Andriansyah alias Rian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Sementara itu, terdakwa DTM Salim alias Alim dan terdakwa DTM Reza Hanafi alias Reza dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
“Menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah Hakim Sarma.
Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata Hakim, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hukuman terhadap terdakwa DTM Teguh Andriansyah alias Rian lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebaliknya, vonis yang dijatuhkan kepada DTM Salim alias Alim dan terdakwa DTM Reza Hanafi alias Reza lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.(BG/MED)