Bupati Samosir Vandiko T Gultom bergambar bersama dengan Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak bersama kawan-kawan usai dilantik beberapa waktu lalu. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak dan kawan-kawan, pada 22 Maret 2024, dibatalkan.
Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
Hal itu mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati, Wali kota, dan Wakilnya, dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (4/4/2024) di kompleks perkantoran Bupati Samosir bahwa SK Pembatalan sudah diteken Bupati Vandiko Timotius Gultom.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir mengatakan, bahwa pelantikan dimaksud tidak ada masalah.
Rohani juga menegaskan, dalam hal ini, Gubernur, Wali Kota dan Bupati tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.
“Tinggal menunggu balasan, mungkin pelantikan Sekdakab dan kawan-kawan, usai lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Sekdakab Samosir yang baru dilantik 22 Maret 2024 lalu, Marudut Tua Sitinjak ketika dikonfirmasi terkait UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada pasal 71 ayat 3, hanya menanggapi tidak ada yang saya tahu.(BG/TS)