Demo buruh di Kantor Gubsu. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day yang akan jatuh setiap 1 Mei, sejumlah buruh menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (30/4/2024) siang.
Aksi massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sumut menuntut pencabutan PP No 58 tahun 2023 ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.
“Yang pastinya sesuai dengan pernyataan sikap kami, apa yang menjadi keputusan pemerintah mengenai PP 58 tentang pajak jelas mengurangi penghasilan kami, terutama pajak THR, itu semua langsung kena. Jadi harapan kami kedepan, diperhatikan kami para pekerja, diuji kembali dan dicabut PP 58 itu,” ujar Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Sumut, Rivai.
Menurut Rivai, tanpa adanya PP 58 tahun 2023 para pekerja sudah dikenakan pajak. Dia juga berharap agar uang pajak bisa digunakan dengan sebaiknya tanpa adanya korupsi.
“Karena sebelum apa PP 58 itu kami juga sudah kena pajak, ini sekarang kena perbulan, dan tidak ada sosialisasi, langsung main potong saja. Satu lagi harapan kami, kami rela dikenakan pajak, tapi jangan dikorupsi. Sekarang inikan banyak korupsi dan kami yakin ada uang kami disitu, itu harapannya,” pungkasnya.
Pantauan mistar.id di lokasi, massa FSP RTMM SPSI Sumut masih dalam proses komunikasi untuk menemui pejabat terkait di Kantor Gubernur Sumut. (BG/MED)