KRIMINALNEWSSUMUT

Juru Parkir Ditangkap Polres Sibolga Karena Narkoba

Senin, 01 April 2024, 19:47 WIB
Last Updated 2024-04-01T12:47:08Z

 

Juru parkir inisial AS (36) alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk II Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ditangkap dan diamankan Polres Sibolga karena kasus narkoba jenis Sabu.



SIBOLGA-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga tangkap seorang oknum juru parkir di Pantai Pandaratan Ujung Pondok Batu, Sarudik, Kabupaten Tapteng karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Juru parkir inisial AS (36) alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk II Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ini berhasil ditangkap di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga pada Sabtu (30/3/2024).


Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 0,38 gram, 1 mancis berwarna merah, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp10.000.


Rahmad R. Hutagaol, Senin (1/4/2024) menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika Team Opsnal Satpolairud menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.


“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap AS, setelah turun dari becak motor,” terangnya 


Rahmad mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan kepada AS, petugas menemukan barang bukti jenis sabu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga.


“Setelah diamankan, AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui mengonsumsi sabu bersama temannya berinisial EG,” jelasnya.


Selain itu, tambah Rahmad, AS juga menyebutkan bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan Alias Telbeng, yang merupakan penduduk Pondok Batu Sarudik, Kabupaten Tapteng.


“Dalam kasus ini, AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Rahmad Hutagaol.(BG/SBG)

TRENDINGMore