Kantor KPU Kabupaten Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun memasuki tahapan perekrutan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) dalam rangka menyongsong gelaran Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses perekrutan, KPU Simalungun meminta seluruh layanan kesehatan agar menetapkan tarif serupa dalam pengurusan surat kesehatan.
Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana, Selasa (23/4/2024) mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun perihal tarif pengurusan surat keterangan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dimiliki oleh pemerintah, agar diatur seragam.
“Dalam upaya memastikan proses perekrutan PPK berjalan dengan lancar, kami telah mendatangi Dinkes untuk meminta agar tarif pengurusan surat kesehatan di Puskesmas dan RSUD disamakan,” ujar Johan.
Penyeragaman tarif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon PPK dalam memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan.
“Kalau sebelumnya beda-beda, mulai Rp60.000 sampai Rp100.000. Ini kita minta agar seragam, namun untuk besarannya belum ditetapkan,” sambungnya.
Johan bilang, pihaknya akan segera mengumumkan pembukaan perekrutan PPK pada hari ini.
“Kami akan segera melakukan Rapat Pimpinan (Rapim), setelah itu akan mengumumkan pembukaan perekrutan. Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi PPK masih tetap sama seperti sebelumnya,” tambahnya.
Dengan adanya permintaan untuk menetapkan tarif seragam pengurusan surat kesehatan, KPU Simalungun berharap akan mengurangi kesenjangan biaya yang mungkin dialami oleh calon PPK.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses perekrutan PPK, sehingga dapat menghasilkan PPK yang berkualitas dan berintegritas untuk menjalankan tugasnya dalam Pilkada 2024 mendatang,” kata Johan.
“Dengan kerjasama antara KPU, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan Pilkada 2024 dapat menjadi ajang demokrasi yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Simalungun,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Simalungun akan mengumumkan perekrutan sekaligus membuka pendaftaran PPK pada Selasa, 23 April 2024. (BG/SMG)