DAERAHNEWSSUMUT

Pelantikan Sekda dan Pejabat, 22 Maret 2024 Lalu Dibatalkan

Rabu, 03 April 2024, 14:33 WIB
Last Updated 2024-04-03T07:35:26Z

 

Wali Kota, Susanti Dewayani saat melantik 92 orang pejabat Pemko Pematangsiantar.


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengakui kesalahannya perihal pelantikan ke-84 Pejabat yang dilakukan Wali Kota, pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu datang dari pernyataan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Junaedi Antonius Sitanggang.


Kepada wartawan, Junaedi yang sempat dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar itu mengatakan pembatalan muncul atas penegasan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Kolektif kolegial, termasuk aku sendiri Asisten I dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 


Kami sama-sama salah,” sebutnya saat ditemui di Balai Kota Pemko, Rabu (3/4/2024).


Junaedi bilang, pengambilan (keputusan) tindakan oleh Pemko Pematangsiantar, sejatinya tidak disengaja. Karena itu, pihaknya senantiasa menaati aturan yang berlaku demi asas pemerintahan yang baik.



“Artinya kesalahan itu bukan kita sengaja. Karena memang ada penegasan kembali oleh Mendagri dalam surat edaran itu. Kita menyadari kesalahan prosedur, sehingga kita harus melakukan pembatalan terhadap keputusan yang sudah (pernah) ditetapkan,” ucapnya.


Tentang pelantikan ulang dalam pengajuan kembali, Junaedi berujar, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu informasi terbaru. “Kita tunggu aja nanti petunjuk (dari pimpinan),” pungkasnya.


Pada sebelumnya, pelantikan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemko Pematangsiantar akhirnya berujung polemik. Wali Kota Susanti Dewayani belakangan menganulir 84 dari 92 pejabat melalui 2 surat keputusan (SK), yakni SK Nomor 800/615/IV/2024 dan SK Nomor 800/616/IV/2024.


Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.


“Sesuai dengan hasil pertemuan dengan Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Senin 1 April 2024, berdasarkan SE tanggal 29 Maret 2024 tersebut, agar Pemko Pematangsiantar mengajukan nama-nama untuk dilantik ulang,” katanya.


Timbul bilang, dari hasil pertemuan tersebut pelantikan 84 pejabat tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan dan para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.


“Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya. Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian poin 3 Huruf B Angka 2,” pungkasnya.(BG/PS)



TRENDINGMore