KRIMINALNEWSSUMUT

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Buang Barang Bukti

Sabtu, 27 April 2024, 10:19 WIB
Last Updated 2024-04-27T03:19:51Z

 

Tersangka Reza Al Fazri pelaku narkoba.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Reza Al Fazri (34) di rumahnya di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/4/2024) lalu.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Selasa (23/4/24) mengatakan Reza Al Fazri ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Darinya disita barang bukti berupa sabu seberat 0,68 gram.



Informasi diperoleh menyebutkan, sebelumnya petugas mendapat info bahwa ada penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B.


Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan Reza Al Fazri.



Melihat kedatangan petugas, Reza Al Fazri berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan plastik klip bening diduga berisikan sabu.


Selanjutnya personel langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan juga uang Rp 40 ribu dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.


“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelas. (BG/DS)

TRENDINGMore