KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Labusel Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di SPBU Torgamba

Minggu, 28 April 2024, 06:09 WIB
Last Updated 2024-04-27T23:09:29Z
Kanit I Satreskrim Polres Lasbuel Ipda Francis Saragih menunjukkan barang bukti


LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di areal SPBU Asam Jawa, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba beberapa waktu lalu ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).


Mereka adalah PKS (27), ASH (22) dan MTL (29), ketiganya warga Asam Jawa, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Ketiganya ditangkap dan diamankan di daerah Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat hendak melarikan diri menuju Medan.


“Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka telah menaiki kendaraan umum hendak melarikan diri menuju arah Medan,” ujar Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit I Satreskrim Ipda Francis Saragih saat merilis kasus itu, Jumat (27/4/2024).



Sesampainya di daerah Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, tim berhasil menahan yang dinaiki ketiganya dan lansung dilakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 buah gelang berlian Medan, 1 buah kalung pita berlian, 1 buah kalung bawang berlian, 1 buah kalung emas 18, 1 buah cincin pita berlian, dan 1 set anting pita berlian.


“Turut pula kita amankan 1 set anting jepit berlian, 1 buah kalung titanium berhuruf S, 1 buah tas merk Louis Vuitton Paris warna coklat, 1 buah dompet warna hitam dengan kerugian sebesar Rp40.000.000,” katanya.


Para pelaku rencananya akan menjual seluruh barang curian tersebut. Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp547.000 dari dalam tas. Usai diamankan, ketiga tersangka langsung diboyong ke Polres Labusel untuk proses selanjutnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan, karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya niat pelaku dan kesempatan,” pungkasnya.


Ketiga pelaku beraksi pada Rabu (17/4/24), korbannya adalah Rosmani Sianipar (55) seorang PNS (pengawai negeri sipil) yang tercatat sebagai warga Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kawanan pencuri itu melancarkan aksinya dengan mempreteli barang berharga milik korban yang terjadi pada pukul 05.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, korban Rosmani Sianipar mengaku kehilangan perhiasan dalam bentuk emas.(BG/LBS)

TRENDINGMore