Pelaku saat berada di Polres Sergai. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online jenis Macau. Pelaku adalah RHS alias Nano (45), warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone berisi pasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu.
“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih, Sabtu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Senin (29/4/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya, tersangka Nano beserta barang bukti diboyong ke Polres Sergai.
“Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya. (BG/SER)