Pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Raja, Asahan. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Seorang pemuda berinisial ASW (24) ditangkap Personel Polsek Pulau Raja, karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya pada 26 Januari 2024.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Ipda Adis Adeba mengatakan penangkapan ASW pada Kamis (18/4/2024) dan tersangka mengakui telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Beat milik tetangganya.
“Kejadian ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika ASW meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengantar istrinya ke puskesmas Pulau Rakyat ke tetangganya,” kata Adis Adeba, Sabtu (20/4/0224).
Namun, setelah waktu berlalu, ASW tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Pemilik motor mencoba mencari ASW tetapi tidak berhasil menemukannya.
Setelah sekian lama menggelapkan motor tersebut, Polisi menerima informasi terpercaya bahwa ASW berada di Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dan langsung menangkapnya.
“Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, ASW mengakui bahwa ia telah menggadaikan motor tersebut di Medan. Uang hasil gadai telah ia gunakan untuk membeli tiga kaos warna hitam dan putih, satu celana jeans biru, serta untuk keperluan pribadinya,” tandasnya.(BG/AS)