SPKT dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Berhasil Mediasi Dua Kasus Dugaan Penganiayaan . |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR:
Dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, di wilayah Kabupaten Samosir, Selasa (23/4/2024).
Kanit III SPKT Polres Samosir BRIPKA Hermanto Pardede, bersama Piket Fungsi Polres Samosir berhasil meredakan konflik antara JS dan RS.
SPKT dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Berhasil Mediasi Dua Kasus Dugaan Penganiayaan. |
Kasus penganiayaan antara keduanya terjadi di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Selasa, 23 April 2024. Akibat kejadian tersebut, JS mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri.
SPKT dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, Berhasil Mediasi Dua Kasus Dugaan Penganiayaan. |
Melalui mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. RS berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, mencabut tiang jemuran di lahan milik JS, serta tidak menanam tanaman di lahan tersebut. Sementara JS menarik kembali tuntutannya secara hukum, mengakhiri konflik secara kekeluargaan.
Di sisi lain, Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Pardomuan Nauli Kec. Palipi berhasil menyelesaikan mediasi antara MS dan YL di Kantor Desa Pardomuan Nauli. Konflik ini berawal dari permasalahan saluran pipa air pada Kamis, 18 April 2024, di Batu Jagar Dusun II Desa Pardomuan Nauli. Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas Bripka M Safei memberikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang dilakukan pihak pemerintahan desa dan kepolisian serta tetap menjaga ketertiban masyarakat. Pada akhirnya, kedua belah pihak berterima kasih kepada pihak kepolisian dan pemerintahan desa atas fasilitasi mediasi yang diberikan, serta menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa penyelesaian kedua kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tujuan mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat.
Pendekatan mediasi menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa harus mengutamakan jalur hukum, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hak-hak yang terpenuhi sepenuhnya.(BG/VM)